Rabu, 16 Juli 2025 "Pemerintah Desa Glapansari bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Glapansari. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Sertifikat PTSL yang dibagikan merupakan bukti hak atas tanah yang sah dan diakui oleh negara. Dengan memiliki sertifikat PTSL, masyarakat Desa Glapansari dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha dan mengelola tanah.
Pembagian sertifikat PTSL dilakukan secara langsung oleh pejabat BPN kepada masyarakat Desa Glapansari yang telah memenuhi syarat. Dalam acara tersebut, masyarakat Desa Glapansari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas diterbitkannya sertifikat PTSL.
Pemerintah Desa Glapansari berharap dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih produktif dalam mengelola tanah dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Selain itu, sertifikat PTSL juga dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan permasalahan terkait hak atas tanah di Desa Glapansari."
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook